Selang beberapa bulan kemudian, korban merasa ada perubahan pada tubuhnya. Perutnya pun disebut Budi mulai membuncit hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan. Benar saja diperiksa korban ternyata hamil, keluarga pun mendesak Mawar mengaku dan akhirnya terungkap aksi bejat AM, gurunya sendiri.
"Karena tidak terima keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Purwoharjo, saat ini dia ditahan," tuturnya.
Oknum guru bejat ini terancam dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, pada Pasal 76 huruf D dan atau Pasal 76 huruf E juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, berapa kali aksinya itu dilakukan. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait