JEMBER, iNews.id - Seorang driver online berinisial ABT ditangkap polisi setelah nekat menyamar sebagai anggota Polresta Denpasar demi menarik perhatian guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Aksi polisi gadungan itu terbongkar ketika pelaku ABT mendatangi sekolah tempat perempuan yang disukainya bekerja di Kecamatan Gumukmas dengan mengenakan seragam polisi dan membawa kartu tanda anggota (KTA).
Warga yang mencurigai penampilan dan gerak-geriknya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah diperiksa, pemuda tersebut mengakui dirinya bukan anggota Polri.
“Saya bukan polisi. Saya mengaku anggota Polresta Denpasar,” ujar ABT, Selasa (21/7/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan seragam polisi yang dikenakan ABT dibeli secara daring. Sementara KTA polisi palsu dibuat di tempat percetakan.
“KTA saya buat di percetakan. Seragam saya beli daring. Saya cuma mendekati Ibu guru tidak ada maksud menipu,” katanya.
ABT juga menggunakan sebuah mobil ketika menemui guru tersebut. Kepada polisi, dia mengaku kendaraan itu bukan miliknya.
“Mobil ini saya sewa dari teman,” ujarnya.
Dalam kesehariannya, ABT diketahui bekerja sebagai driver online. Dia diduga membangun identitas palsu sebagai polisi karena khawatir profesinya tidak mampu menarik perhatian perempuan yang disukainya.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetyo membenarkan adanya penanganan terhadap pemuda yang mengaku sebagai anggota polisi tersebut.
“Tujuan yang bersangkutan menngunakan seragam untuk merayu seorang wanita yang dia dekati dengan harapan dapat meraih hatinya,” ujar Ipda Andry.
“Yang bersangkutan ini menggunakan identitas palsu dan bukan anggota kepolisian,” katanya.
Meski menggunakan seragam dan identitas polisi palsu, ABT belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami motif serta seluruh aktivitasnya selama mengaku sebagai anggota kepolisian.
Polisi juga belum menerima laporan terkait dugaan pemerasan, penipuan maupun pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan ABT.
Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah identitas palsu tersebut hanya digunakan untuk mendekati guru ASN atau pernah dimanfaatkan dalam tindakan lain.
Status hukum ABT akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait