Guru ngaji pelaku penabulan santri TPQ di Malang, NA. (istimewa).

Total ada lima korban santri TPQ yang dicabuli pelaku berulangkali, sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. "Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.

NA kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Malang usai proses penyidikan. Sedangkan korban telah didampingi oleh tim psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

"Kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan. Pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network