Menindaklanjuti arahan Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari ini. Misbahul dikabarkan sudah dikeluarkan dari tahanan sejak Jumat pekan lalu.
Langkah Kejaksaan ini juga menjawab kritikan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya sempat menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru sekolah dasar tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait