MALANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewajibkan setiap gereja menyiapkan Tim Satuan Tugas Covid-19 internal saat ibadah Natal. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyatakan Tim Satgas Covid-19 gereja akan berkomunikasi dengan tim Satgas Covid-19 di masing–masing wilayah kelurahan atau kecamatan untuk penerapan protokol kesehatan. Harapannya antisipasi penanganan Covid-19 berjalan dengan baik.
"Maka ketentuan protokol kesehatan covid dan sebagainya, Satgas akan mempersiapkan segala sesuatunya agr berjalan dengan baik. Terkait ibadah (pelaksanaan natal) dan sebagainya memperhatikan daripada kondisi dan protokol kesehatan selama pandemi itu sendiri," kata Edi Jarwoko usai rapat koordinasi pengamanan Natal dan tahun baru, di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021).
Namun terkait kapasitas pelaksanaan ibadah Natal, Edi menyebut, persentase kapasitasnya akan diatur pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang. Surat edaran ini nantinya akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 November 2021.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait