"Ada Instruksi Mendagri nomor 62 berdasarkan Inmendagri, dan rapat hari ini nanti akan dikeluarkan surat edaran wali kota yang akan menata itu semua, masukan saran hari ini bagian untuk menguatkan, dan menyempurnakan daripada kebijakan pemerintah kota di saat menghadapi nataru," katanya.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, pelaksanaan ibadah natal di Kota Malang akan dibagi dua yakni tatap muka dan virtual. Nantinya juga masing – masing gereja juga diminta menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Perayaan yang sifatnya sederhana, tidak mengadakan perayaan ibadah natal yang berlebihan, ada sistem hybrid, tatap muka dan virtual. Ibadah gereja diatur harus menyiapkan tentang satgas Covid-19 di tim internal gereja, menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi, nanti akan berkomunikasi dengan tim ada TNI, polri, Pemkot Malang," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait