Polisi mengamankan beberapa motor curian saat menggerebek rumah penadah, Kamis (5/3/2021). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra).

"Modusnya mereka mencari sasaran, kemudian mencongkel rumah korban. Dari sana mereka mencuri motor dan berbagai barang berharga, termasuk uang," katanya, Jumat (5/3/2021). 

Arman mengatakan, aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah yang kesekian kalinya. Bahkan, keduanya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama. "Dua-duanya residivis," ujarnya. 

Selain lima motor curian, polisi juga mengamankan ponsel serta besi alat congkel yang digunakan tersangka saat beraksi. 

Atas tindakan ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network