PASURUAN, iNews.id - Tim Buser Suropati Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek rumah pelaku dan penadah motor curian di Desa Jatiarjo, Kecamatan Lekok, Kamis (4/3/2021). Dua pelaku diamankan dalam penggerebakan ini. Keduanya juga ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima sepeda motor curian yang disembunyikan di dalam rumahnya. Sementara dua pelaku Muangli (47) dan Sanusi (52) langsung digelandang ke kantor polisi.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan kedua tersangka ini berbagi tugas dalam beraksi. Muangli bertugas mencari dan menunjukkan sasaran serta menjual barang curian. Sementara Sanusi bertugas mengeksekusi.
"Modusnya mereka mencari sasaran, kemudian mencongkel rumah korban. Dari sana mereka mencuri motor dan berbagai barang berharga, termasuk uang," katanya, Jumat (5/3/2021).
Arman mengatakan, aksi kejahatan kedua pelaku ini sudah yang kesekian kalinya. Bahkan, keduanya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama. "Dua-duanya residivis," ujarnya.
Selain lima motor curian, polisi juga mengamankan ponsel serta besi alat congkel yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas tindakan ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait