Polisi gerebek pesta sabu di Bangkalan, lima pelaku ditangkap. (Foto: Ilustrasi/sindonews))

Dari pemeriksaan polisi, para tersangka mengakui biasa berhenti sejenak di rumah tersangka Rosi sebelum kembali ke Lumajang. Selain istirahat karena capek, mereka juga kerap berpesta narkoba. 

Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan warga terkait aktivitas dan transaksi narkoba di tempat tersebut. "Mereka kami gerebek saat pesta sabu," katanya. 

Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network