Salah satu pengedar tertunduk malu saat diamankan di Mapolres Kediri. (Afnan Subagio).

Setiap kali transaksi, tersangka menerima sabu-sabu minimal dua kilogram. Sementara untuk pil koplo minimal satu juta butir. "Modus pelaku yakni menerima order untuk mengambil narkotika di suatu tempat dari seseorang. Kemudian narkotika tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan," katanya. 

Ridwan menjelaskan, untuk peredaran sabu, dalam sekali penjualan, minimal sebanyak 200 gram. "Mereka ini biasa beroperasi di kawasan Simpang Gumul," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 197 subsidair pasal196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network