KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri menggerebek gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Paron, Kecamatan Ngasem. Berbagai jenis narkoba diamankan dalam penggerebekan itu, yakni 249 gram sabu-sabu, 64 gram bubuk ekstasi serta satu juta pil koplo.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka selaku pengedar, yakni Khoiri dan Surya.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan, peredaran ini merupakan jaringan antarkota. Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun dengan kapasitas cukup besar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait