KEDIRI, iNews.id - Polres Kediri menggerebek gudang penyimpanan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Paron, Kecamatan Ngasem. Berbagai jenis narkoba diamankan dalam penggerebekan itu, yakni 249 gram sabu-sabu, 64 gram bubuk ekstasi serta satu juta pil koplo.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka selaku pengedar, yakni Khoiri dan Surya.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan, peredaran ini merupakan jaringan antarkota. Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun dengan kapasitas cukup besar.
Setiap kali transaksi, tersangka menerima sabu-sabu minimal dua kilogram. Sementara untuk pil koplo minimal satu juta butir. "Modus pelaku yakni menerima order untuk mengambil narkotika di suatu tempat dari seseorang. Kemudian narkotika tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan," katanya.
Ridwan menjelaskan, untuk peredaran sabu, dalam sekali penjualan, minimal sebanyak 200 gram. "Mereka ini biasa beroperasi di kawasan Simpang Gumul," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 197 subsidair pasal196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait