MALANG, iNews.id - Polres Malang akhirnya merampungkan gelar perkara kedua tragedi Kanjuruhan. Gelar perkara kedua ini menindaklanjuti hasil dari gelar perkara dengan keluarga korban dan tim kuasa hukumnya, pada Jumat lalu (1/92023).
Seperti di gelar perkara pertamanya, gelar perkara kedua dilaksanakan tertutup sepanjang hari Senin (4/9/2023). Gelar perkara kali ini melibatkan jajaran dari Polda Jawa Timur dan Polres Malang, di Mapolres Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan, pelaksanaan gelar perkara internal ini diagendakan dua kali sepanjang Senin kemarin. Pada gelar perkara internal juga melibatkan pengawas internal Polres Malang.
"(Untuk hasilnya) Kami masih melengkapi berkas-berkas perkara kemudian masih melengkapi lidik. Kemudian untuk saran-saran gelar perkara tadi juga masih disusun oleh penyidik," ucap Wahyu Rizki Saputro dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Dirinya menyebutkan, ini merupakan gelar perkara terakhir yang nanti hasilnya akan terlebih dahulu dibahas dengan internal kepolisian, termasuk kembali menunggu saran dan rekomendasi masukan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Tetapi apa hasilnya, sekali lagi Rizki belum mau membuka ke publik, termasuk apakah pengabulan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP yang diajukan keluarga korban dalam laporan model B.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini berujar, masih ada sejumlah prosedur, salah satunya melaporkan ke pimpinan.
"Akan saya jawab nanti setelah semua sudah tersusun, sudah selesai. Akan kami laporkan ke pimpinan, termasuk meneliti dari rekomendasi saran masukan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait