Pelaku penganiayaan terhadap istri digelandang ke kantor polisi, Selasa (14/9/2021). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Usai penganiayaan tersebut korban langsung lari menyelamatkan diri dan meminta pertolongan tetangga. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan pelaku ditangkap. 

"Kami masih selidiki motif lain, termasuk kenapa celurit ada di bawah tempat tidur. Apakah sudah disiapkan atau memang tempatnya di situ," katanya. 

Sementara itu, di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku emosi melihat istrinya tidak mencuci pakaian anaknya. "Saya emosi pak. Dia istri siri saya," katanya. 

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network