SURABAYA, iNews.id - Sekeluarga di Kota Surabaya, Jawa Timur dipaksa meninggalkan rumah tempat tinggal mereka. Eksekusi dan pengosongan rumah ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan dikawal aparat TNI-Polri, Kamis (16/12/2021).
Pantauan iNews, sejumlah petugas juru sita PN Surabaya ini mendatangi rumah yang dihuni keluarga Endang Sukanti di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. Eksekusi dilakukan lantaran pemiliknya tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah meski telah kalah dalam sidang gugatan di pengadilan.
Namun sebelum pelaksanaan, petugas sempat diadang kuasa hukum pemilik rumah tersebut. Bahkan pintu pagar rumah digembok menggunakan rantai.
Setelah perdebatan, petugas juru sita tetap melaksanakan perintah pengadilan. Keenam orang penghuni terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka huni bertahun-tahun.
"Eksekusi ini sangat kami sesalkan karena prosesnya masih berjalan. Pengadilan sebagai alat negara dalam penegakan hukum harusnya menghargai itu," ujar Amatus Sudin, kuasa hukum pemilik rumah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait