Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya, petugas melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan.
Saat itu, terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil. "Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim," ujar Arnapi.
Dalam perkara ini, pelaku MK diduga melakukan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait