Anggota Ditpolairud Polda Jatim menunjukkan barang bukti satwa yang diselundupkan, Kamis (26/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Seorang pelaku berinisial MK (23) warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo, diamankan dalam kasus ini.  

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya. Saat itu, petugas memperoleh informasi bahwa di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi. 

"Untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. Kamis (26/8/2021). 

Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabuhan Jamrud. Selanjutnya, petugas melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal dan dilakukan pembuntutan. 

Saat itu, terpantau oleh anggota sedang ada kegiatan pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil. "Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim," ujar Arnapi.

Dalam perkara ini, pelaku MK diduga melakukan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network