SURABAYA, iNews.id – Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Seorang pelaku berinisial MK (23) warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo, diamankan dalam kasus ini.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat KM Dharma Ferry VII yang berlayar dari Balikpapan sedang mengangkut penumpang dan muatan dengan tujuan Surabaya. Saat itu, petugas memperoleh informasi bahwa di antara muatan tersebut ada dua unit truk yang mengangkut muatan rongsokan besi tua dan membawa burung yang dilindungi.
"Untuk mengelabui petugas, MK menaruh burung yang dilindungi ke dalam truk bersamaan dengan rongsokan besi tua. Kamis (26/8/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait