Baca Juga
Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait