Pelaku terjebak di gang buntu sehingga tertangkap warga. (Sholahudin).

Informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula saat pelaku mendatangi tempat Pegadaian Cabang Mojosari. Di tempat itu, pelaku menyerahkan gelang rantai emas seberat 24,6 gram pada petugas pegadaian. 

Namun saat diproses, petugas penaksir mendapati kejanggalan. Petugas memastikan bahwa emas tersebut palsu. 

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mojosari. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network