Informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula saat pelaku mendatangi tempat Pegadaian Cabang Mojosari. Di tempat itu, pelaku menyerahkan gelang rantai emas seberat 24,6 gram pada petugas pegadaian.
Namun saat diproses, petugas penaksir mendapati kejanggalan. Petugas memastikan bahwa emas tersebut palsu.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mojosari. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait