MOJOKERTO, iNews.id - Pelaku penipuan di Mojokerto ditangkap dan dihajar warga, Selasa (17/1/2023). Pelaku bernama Rofi (49) warga Desa Warugunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini ditanggap usai menggadaikan emas palsu di tempat pegadaian di Mojosari.
Pelaku sempat kabur saat aksinya terungkap. Namun, warga berhasil mengejarnya dan membawanya ke kantor polisi.
Salah seorang saksi, Agung Sudarno, mengatakan, dia mengetahui pelaku dikejar beramai-ramai. Namun, dia mengira itu perkelahian biasa. Sebab, orang yang dikejar sempat melakukan perlawanan.
"Saya kira ada orang berantem. Tapi kata satpam, orang itu menipu. Dia ketangkap di samping Balai Desa Kelurahan Mojosari," katanya.
Informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula saat pelaku mendatangi tempat Pegadaian Cabang Mojosari. Di tempat itu, pelaku menyerahkan gelang rantai emas seberat 24,6 gram pada petugas pegadaian.
Namun saat diproses, petugas penaksir mendapati kejanggalan. Petugas memastikan bahwa emas tersebut palsu.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mojosari. Pelaku terancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait