Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto.
Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait