Artis Ferry Irawan. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur (Jatim), Senin (16/1/2023). Ini merupakan pemanggilan pertama suami Venna Melinda setelah ditetapkan tersangka. 

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengatakan, kliennya siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Namun, dia enggan menjelaskan apa saja yang akan disampaikan kepada pihak penyidik terkait kasus yang dialami kliennya. 

Sebaliknya, Jeffry mengatakan bahwa fakta yang terjadi tidaklah sebagaimana yang ada dipemberitaan yang saat ini beredar. "Nanti kita buka semua," kata Jeffry. 

Dia memastikan bahwa Ferry siap menghadapi proses hukum. Sebab, kata Jeffry, semua kabar yang beredar tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. “Berita-berita ini sudah terlalu liar. Ada pemukulan dan penganiayaan. Seakan-akan klien saya ini beringas sekali. Ini tidak sesuai kenyataan yang ada," 

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.

Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar. Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah. 

"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto. 

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 44 UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. 

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network