Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota.
Venna lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Saat ditemui awak media di Mapolda Jatim pada Kamis (12/1/2023) lalu, Venna mengatakan kekerasan yang dialami terkadang dipicu masalah cemburu. Ketika melakukan kekerasan, biasanya Ferry akan membekap mulut dan memiting.
Bahkan, diakuinya, tulang rusuknya sampai patah. Hal itu juga dilakukan sewaktu terjadi KDRT di salah satu hotel di Kediri Kota.
"Saya ditindih dan dikunci pakai dahinya dan mendorongkan dahinya ke hidung saya sampai keras sampai berdarah. Sampai saya bilang tolong-tolong lepasin hidung saya patah karena terlalu keras. Begitu saya bilang patah, dia lepasin dan darah itu mengucur dari hidung saya seperti air," kata Venna.
Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait