Ferry Irawan (kiri) bersama kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (16/1/2023). (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Ferry Irawan akhirnya angkat suara atas dugaan KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda. Dia membantah telah melakukan kekerasan hingga Venna mengalami luka pada hidung.

Dirinya mengaku terlibat cekcok dengan istrinya pada 7 Februari 2023. Saat itu, kata dia, dirinya hanya berniat menenangkan istrinya yang histeris. Menurutnya, Venna Melinda berusaha menyakiti diri sendiri.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," kata Ferry, Senin (16/1/2023).

Diketahui, Ferry Irawan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka KDRT di Mapolda Jatim. Ini merupakan pemanggilan pertama dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, enggan menjelaskan apa saja yang akan disampaikan kepada pihak penyidik terkait kasus yang dialami kliennya. Namun, Jeffry mengatakan fakta yang terjadi tidaklah sebagaimana yang ada di pemberitaan yang saat ini beredar. 

"Nanti kita buka semua," kata Jeffry. 

Dia memastikan Ferry siap menghadapi proses hukum. Sebab, kata Jeffry, semua kabar yang beredar tidaklah sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. 

“Berita-berita ini sudah terlalu liar. Ada pemukulan dan penganiayaan. Seakan-akan klien saya ini beringas sekali. Ini tidak sesuai kenyataan yang ada," kata dia.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) pagi di salah satu hotel di Kediri Kota. 

Venna lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kediri. Berselang sehari, kasus tersebut dilimpahkan berkasnya ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Saat ditemui awak media di Mapolda Jatim pada Kamis (12/1/2023) lalu, Venna mengatakan kekerasan yang dialami terkadang dipicu masalah cemburu. Ketika melakukan kekerasan, biasanya Ferry akan membekap mulut dan memiting. 

Bahkan, diakuinya, tulang rusuknya sampai patah. Hal itu juga dilakukan sewaktu terjadi KDRT di salah satu hotel di Kediri Kota. 

"Saya ditindih dan dikunci pakai dahinya dan mendorongkan dahinya ke hidung saya sampai keras sampai berdarah. Sampai saya bilang tolong-tolong lepasin hidung saya patah karena terlalu keras. Begitu saya bilang patah, dia lepasin dan darah itu mengucur dari hidung saya seperti air," kata Venna.

Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network