Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberi keterangan pers atas dugaan pencabulan pemilik Sekolah SPI di Polres Batu, Rabu (9/6/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Namun Arist enggan menyampaikan lebih jauh terkait pengelola yang dimaksud dari informasi dari para terduga korban. Pihaknya bakal menyampaikan informasi ini ke pihak Polda Jawa Timur, untuk didalami lebih lanjut.

"Tapi saya tidak bisa menyampaikan siapa-siapa tapi ada. Itu dari keterangan korban, jadi bukan hasil kita. Keterangan yang disampaikan kepada saya, yang akan kami sampaikan kepada penyidik di Polda Jatim, untuk memperkuat itu," tuturnya. 

Bila memang pengakuan korban terbukti maka disebutkan Arist, pengelola sekolah SPI yang terindikasi melakukan pembiaran meski mengetahui adanya kekerasan seksual, bahkan turut melakukan tindakan kekerasan fisik, bisa dijerat ancaman pidana.

"Bisa dipidana. Karena dia mengetahui tapi tidak memberitahu dan melaporkan. Itu adalah merupakan UU PA (Perlindungan Anak), pembiaran. Jadi kalau tahu peristiwa, tapi tidak melaporkan itu, maka itu dikategorikan UU 35 tahun 2014 itu adalah ikut serta mendukung terjadinya pelanggaran terhadap anak, pidana lima tahun," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network