BATU, iNews.id - Terduga pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah SPI Batu lebih dari satu orang. Selain pemilik sekolah berinisial JE, satu terduga lagi yakni pengelola sekolah lainnya.
Fakta baru ini terungkap berdasarkan pengakuan korban kepada Komnas Perlindungan Anak (Komnas) PA, Selasa (8/6/2021) malam.
"Tadi malam ada tambahan informasi, bahwa dimungkinkan juga bukan saja terduga JE, tapi ada disinyalir yang perlu diperiksa secara baik, secara personal terlibat juga. Paling tidak terlibat mengetahui," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Polres Batu, Rabu (9/6/2021).
Namun, Arist belum bisa memastikan berapa dan siapa saja pengelola yang diduga juga turut mengetahui dan membiarkan tindakan kekerasan seksual dan kejahatan fisik lainnya, yang dilakukan oleh pemilik sekolah berinisial JE. "Belum dipastikan, tapi lebih dari dua orang tiga orang (pengelola yang terlibat)," kata dia.
Bahkan Arist, mengindikasi adanya keterlibatan langsung dari sang pengelola tersebut, mulai dari kekerasan fisik, hingga perlakuan kasar seperti penyiraman air dingin, saat siswa kelelahan dan tertangkap basah tertidur.
"Pengelola (yang melakukan kekerasan fisik), bisa juga guru juga," katanya.
Namun Arist enggan menyampaikan lebih jauh terkait pengelola yang dimaksud dari informasi dari para terduga korban. Pihaknya bakal menyampaikan informasi ini ke pihak Polda Jawa Timur, untuk didalami lebih lanjut.
"Tapi saya tidak bisa menyampaikan siapa-siapa tapi ada. Itu dari keterangan korban, jadi bukan hasil kita. Keterangan yang disampaikan kepada saya, yang akan kami sampaikan kepada penyidik di Polda Jatim, untuk memperkuat itu," tuturnya.
Bila memang pengakuan korban terbukti maka disebutkan Arist, pengelola sekolah SPI yang terindikasi melakukan pembiaran meski mengetahui adanya kekerasan seksual, bahkan turut melakukan tindakan kekerasan fisik, bisa dijerat ancaman pidana.
"Bisa dipidana. Karena dia mengetahui tapi tidak memberitahu dan melaporkan. Itu adalah merupakan UU PA (Perlindungan Anak), pembiaran. Jadi kalau tahu peristiwa, tapi tidak melaporkan itu, maka itu dikategorikan UU 35 tahun 2014 itu adalah ikut serta mendukung terjadinya pelanggaran terhadap anak, pidana lima tahun," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait