Sementara eksekusi rumah itu dilakukan bermula dari pemilik rumah M Ivo Bayu Wibowo yang memiliki sejumlah utang kepada salah satu bank. Pihak bank akhirnya melelang rumah itu dan dibeli oleh pemohon.
Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik yang akhirnya digugat di PN Sidoarjo dan kalah. Pemilik rumah tidak mau menyerahkan rumahnya hingga berlangsungnya eksekusi itu.
"Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita pengadilan," kata kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata.
Untuk proses eksekusi tersebut, juru sita PN Sidoarjo terpaksa mendatangkan tiga unit truk ke lokasi eksekusi. Selain itu, eksekusi melibatkan puluhan petugas dari Satsabhara Polresta Sidoarjo dan sejumlah anggota Kodim 0816 Sidoarjo untuk membantu pengamanan dan proses eksekusi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait