SIDOARJO, iNews.id - Eksekusi rumah di kompleks perumahan elite Delta Puspo Waru, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung ricuh, Rabu siang (17/2/2021). Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bersama aparat Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo mendapat perlawanan dari pemilik rumah.
Pemilik rumah M Ivo Bayu Wibowo bahkan sempat mengeluarkan tombak untuk menghalang-halangi petugas yang berusaha membuka paksa pintu pagar rumah. Warga Delta Puspo Nomor 71 Waru, Sidoarjo, menolak eksekusi karena tidak mendapat surat peringatan dari PN Sidoarjo.
Namun, petugas akhirnya berhasil membuka paksa pintu pagar rumah dan mengeluarkan paksa isi rumah dengan berpegang pada surat perintah dari PN Sidoarjo.
Oleh petugas, seluruh isi rumah yang dikosongkan itu dibawa ke sebuah rumah yang disediakan pihak pemohon penggugat Andika Aribowo di kawasan Tropodo Waru Sidoarjo.
Tidak hanya pemilik rumah M Ivo Bayu Wibowo dan keluarganya, dalam proses eksekusi itu tim kuasa hukum pemilik rumah juga terus berusaha menghalangi petugas yang akan melakukan pengosongan rumah.
Juru sita PN Sidoarjo, Sambodo menegaskan, sebelum proses eksekusi, pihak PN Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik rumah agar segera mengosongkan rumah. Namun karena tidak digubris, akhirnya petugas terpaksa melakukan eksekusi paksa.
"Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah mengirimkan surat peringatan ke pemilik rumah," kata Sambodo.
Sementara eksekusi rumah itu dilakukan bermula dari pemilik rumah M Ivo Bayu Wibowo yang memiliki sejumlah utang kepada salah satu bank. Pihak bank akhirnya melelang rumah itu dan dibeli oleh pemohon.
Saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh pemilik yang akhirnya digugat di PN Sidoarjo dan kalah. Pemilik rumah tidak mau menyerahkan rumahnya hingga berlangsungnya eksekusi itu.
"Klien kami kan menang dalam lelang dan telah memberikan kesempatan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan rumah. Tapi ternyata tidak digubris dan terpaksa dilakukan eksekusi melalui juru sita pengadilan," kata kuasa hukum pemohon, Davy Hindranata.
Untuk proses eksekusi tersebut, juru sita PN Sidoarjo terpaksa mendatangkan tiga unit truk ke lokasi eksekusi. Selain itu, eksekusi melibatkan puluhan petugas dari Satsabhara Polresta Sidoarjo dan sejumlah anggota Kodim 0816 Sidoarjo untuk membantu pengamanan dan proses eksekusi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait