Mantan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi Lapas Kelas I Surabaya. Penempatan dia di sel isolasi lapas seiring eksekusi putusan. (Foto: Arie Dwi Satrio)

SURABAYA, iNews.id - Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditempatkan di sel isolasi Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Dia akan mendekam di sel isolasi selama 7-14 hari.

Penempatan Itong di sel isolasi lapas seiring eksekusi putusan yang bersangkutan oleh jaksa KPK pada Rabu (1/2/2023). Dia divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan. 

"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," imbuh Kepala Lapas kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang.

Jalu menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. "Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," kata Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. 

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami stand by 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari mengatakan, pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada sekitar pukul 11.00 WIB.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network