Ilustrasi, MKH memutuskan memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur berinisial FK secara tidak hormat karena selingkuh dengan istri orang. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur berinisial FK secara tidak hormat. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (25/9/2025).

Sidang MKH dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, dengan anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Dari pihak Mahkamah Agung (MA), turut hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujar Ketua Sidang MKH Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Perkara ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, para saksi serta bukti-bukti yang ada, MKH menemukan fakta yang mendukung laporan tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network