Polisi menangkap dua aktivis LSM di Pamekasan lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PAMEKASAN, iNews.id - Polisi menangkap dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan. Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.

"Kedua aktivis LSM yang kami tangkap ini semuanya warga Pamekasan," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (14/3/2023).

Dia menyebut, keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Saat itu, kata dia, ada warga yang menginformasikan di sana sedang berlangsung transaksi narkoba oleh aktivis LSM tersebut. Polisi lantas menyelidiki laporan itu dengan menerjunkan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pamekasan ke lokasi yang disebutkan.

"Kami lalu melakukan pengintaian dan di sana memang ada kegiatan yang mencurigakan," katanya.

Tim, lanjutnya, kemudian menggerebek tempat penginapan itu dan menangkap dua orang berinisial RN (41) dan FI (31).

"Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat menunjukkan identitas diri sebagai anggota LSM," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 0,46 gram.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network