Polisi menangkap dua aktivis LSM di Pamekasan lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini," kata Junairi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network