Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuh istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur. (Foto: iNews).

Dia mengungkapkan, tersangka diduga membunuh Dini dan anaknya sebelum berupaya menghilangkan jasad keduanya. Upaya menghilangkan jasad korban berlangsung selama dua hari. 

Dalam aksinya, tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad korban, kemudian memasukkannya ke mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, termasuk upaya tersangka menghilangkan jejak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network