Namun, penyelidikan mengungkap bahwa proses pengajuan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bupati Jombang, serta realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang diajukan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Tjahja Fadjari akhirnya digiring ke Lapas Kelas II B Jombang untuk menjalani masa tahanan selama dua bulan ke depan.
"Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini," ujar Kajari Jombang, Nul Albar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait