Kejari Jombang mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Tjahja Fadjari. (Foto: Mukhtar Bagus).

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa proses pengajuan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bupati Jombang, serta realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang diajukan.  

Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Tjahja Fadjari akhirnya digiring ke Lapas Kelas II B Jombang untuk menjalani masa tahanan selama dua bulan ke depan.  

"Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini," ujar Kajari Jombang, Nul Albar.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network