Salah satu pemuda yang terlibat duel maut akibat berebutan toilet di Malang ditangkap polisi. (Foto: Avirista Midaada).

Perkelahian semakin memanas karena keduanya juga dalam pengaruh minuman keras (miras). Fikri kemudian mengeluarkan pisau yang disembunyikan di pinggangnya dan menusukkannya ke tubuh korban beberapa kali.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menyampaikan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, kepala, badan dan paha. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke DAM Ketapang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi dengan didampingi keluarganya.

"Itu kita lihat dari bekas tusukan pisau dan hasil identifikasi dari Inafis kami, memang beberapa ada luka sobekan di beberapa bagian tubuh korban," katanya.

Polisi telah menahan Fikri dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pembunuhan, dengan jeratan Pasal 338 KUHP yang dapat membuatnya menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network