Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, Julianto saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat apa yang diputus hari ini sudah kami nyatakan banding, dan kami akan segera menyampaikan memori banding ke pengadilan," tuturnya. 

Sitepu tak bersedia memaparkan mengenai alasan pertimbangan-pertimbangan pengajuan banding. Dia hanya menyebut ada beberapa bukti yang tidak masuk akal dalam vonis yang diputuskan majelis hakim. Selain itu sekitar 10 orang saksi yang dia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim. 

Diketahui terdakwa Julianto divonis 12 tahun penjara pada sidang putusan di PN Malang. Vonis itu diberikan karena Julianto dinyatakan bersalah telah memperkosa siswinya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network