Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, Julianto saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah pemilik SMA SPI itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. 

"Banding Pak Hotma," kata Julianto seusai hakim membacakan vonis putusan di persidangan pada Rabu siang (7/9/2022).

Penasihat hukum terdakwa Philipus Sitepu, menyebut, timnya menghormati keputusan vonis yang diambil majelis hakim. Namun mewakili kliennya timnya akan langsung mengajukan banding sesaat setelah vonis hakim dibacakan. 

"Kami perlu tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum salah satunya banding, yang sudah kami nyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan kami menyatakan banding," kata Sitepu, seusai persidangan.

Dengan diajukannya banding oleh pihaknya, maka keputusan vonis ke Julianto belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalnya ada proses hukum yang bakal kembali diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network