Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra. (Foto: Avirista Midaada)

Sebelumnya, DFA diduga dianiaya oleh KR, rekan sesama santri di Ponpes An Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban diduga dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat membolos dan merokok saat jam pelajaran pada Sabtu (26/11/2022).

Akibatnya, DFA yang duduk di bangku MTs kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Alhasil, DFA mengalami luka lebam, bahkan tulang hidungnya patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. 

Pascakejadian, orang tua DFA melapor ke Polres Malang. Polisi telah menetapkan KR sebagai tersangka setelah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengantongi bukti hasil visum luka korban. 

Pihak Pondok Pesantren An Nur 2 pun mengambil tindakan tegas atas ulah KR itu. Dia telah dikeluarkan dari pondok.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network