Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Proses diversi kasus dugaan penganiayaan santri Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur 2 Malang ditunda. Penundaan dilakukan karena korban berinisial DFA (12) masih trauma ketika bertemu tersangka KR (14).

"Tapi tadi proses diversi ditunda karena korban belum bisa hadir. Alasan dari orang tua tadi trauma, jadi besok rencananya didampingi psikolog," Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra, saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Proses diversi yang sedianya berlangsung pada Senin (27/2/2023) hanya berjalan selama 30 menit karena ketidakhadiran korban. Rencananya diversi akan dilanjutkan hari ini.

Menurut Rendy, proses diversi harus dilaksanakan sebelum tersangka diserahkan dari Polres Malang ke Kejari Kabupaten Malang. Karena menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi harus dilakukan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.

Setelah diversi dilakukan, proses huku, bisa dilanjutkan ke tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemudian kejaksaan akan memproses berkas-berkas dan jika sudah P21 bisa dilanjutkan ke persidangan.

"Kita akan tunggu sampai korban bisa hadir. Gak ada batas waktunya, karena pelaku tidak bisa ditahan sebab berusia 13 tahun," tuturnya.

Sementara itu, ayah korban, Abdul Aziz, mengaku akan mengupayakan anaknya untuk datang dalam proses diversi.

"Jadi saya akan bujuk anak saya, walaupun saya tidak menjamin apakah anak saya akan bicara saat diversi, karena sebelumnya diajak ketemuan Pak Kapolres Malang dan Pak Kasatreskrim Polres Malang dia diam saja," kata Aziz.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network