Terdakwa kasus konten video tukar pasangan Samsudin Cs divonis bebas oleh PN Blitar, Senin (29/7/2024). (Foto: iNews)

BLITAR, iNews.idTerdakwa konten video tukar pasangan, Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan konten yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Vonis bebas tersebut langsung disambut para pengikut Samsudin. Istri samsudin yang menunggu di luar ruangan juga sempat menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.

Dalam putusannya, hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat serta M Syafi'i menyatakan konten YouTube tukar pasangan yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh. Akibatnya ada misinformasi yang disampaikan Samsudin karena potongan video ini,” kata Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat.

Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara untuk dua anak buah Samsudin.

Kasus video tukar pasangan yang viral itu terjadi pada Februari 2024. Video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka viral di media sosial. Video ini meresahkan masyarakat yang dibuat seorang pria di Blitar, Jawa Timur. 

Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat. 

Polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi pengunggah video bernama Samsudin yang ternyata YouTuber warga Kabupaten Blitar. Hasil penelusuran dipastikan video tersebut fiktif.

"Kami sudah mendatangi yang bersangkutan (pengunggah video). Itu hanya konten, tapi ini sudah meresahkan," ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (27/2/2024).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network