MALANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Indah Permata Sari, mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi. Dia terbukti bersalah menganiaya anak selebgram tersebut.
Ketua Majelis Hakim Safrudin dalam putusannya menyatakan, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar pasal perlindungan anak sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyebabkan luka berat ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," ujar Safrudin saat proses persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Rabu (7/8/2024).
Dalam peristiwa tersebut, terdakwa menganiaya dengan cara dipukul, dicubit, dijewer hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gejala trauma psikis berat. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisis dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.
"Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 Mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," katanya.
Majelis Hakim pun menghukum 3 tahun 6 bulan kepada perempuan asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan kepada anak-anak berusia balita.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait