SURABAYA, iNews.id – Konten kreator Samsudin ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus penyebaran video meresahkan soal ajaran sesat boleh tukar pasangan. Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.
Konten video yang viral di media sosial itu telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka Samsudin itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Setelah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui soal konten video tersebut dan juga pemeriksaan tiga saksi ahli di antaranya saksi ahli pidana, saksi ahli ITE, serta saksi ahli bahasa dan telah melalui gelar perkara pada Jumat siang,” katanya di Polda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Dia mengatakan, tersangka Samsudin langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jatim guna mempermudah pemeriksaan.
DIrmanto menambahkan, selain Samsudin, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena dalam pembuatan video diduga aliran sesat tersebut melibatkan banyak orang,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, konten tukar pasangan yang belakangan viral dikerjakan oleh rombongan Samsudin selama tiga malam dan melibatkan sekitar 10 pemeran.
“Lokasi pembuatan konten Samsudin itu ada di Dusun Jatinom. Saat ini, Samsudin sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Samsudin, pembuat konten video yang memperbolehkan tukar pasangan dengan syarat suka sama suka dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).
Samsudin dijemput di padepokannya Kabupaten Blitar karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait