Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim menjalani pemeriksaan di Kejari Mojokerto sebelum dilakukan penahanan, Kamis (6/1/2022). (Foto: Sholahudin)

"Penyelidikan ini sudah berlangsung selama enam bulan, ditemukan bukti-bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. Modus dalam pembiayaan ini tidak prosedur dan ditemukan penyimpangan-penyimpangan untuk pengerjaan proyek yang tidak sah," ujar Kajari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan pemeriksaan BPKP Jawa Timur ditemukan kerugian negara Rp1,4 miliar. Kemudian ketiganya disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi subsider pasal 2 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Sulistiono, Kosim mengatakan, kasus ini sebenarnya tidak masuk ranah pidana, melainkan perdata yaitu utang piutang. "Selain itu, dari tujuh aset yang dijaminkan, dua di antaranya sudah dilelang pihak bank. Karenanya kaget dengan cepatnya naik status klien dari saksi menjadi tersangka. Langkah kami selanjutnya akan melakukan praperadilan," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network