MOJOKERTO, iNews.id – Polresta Mojokerto memusnahkan knalpot brong, velg ban tak standar dan barang bukti minuman keras jelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemusnahan ini dilakukan bersama Forkopimda Mojokerto dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2021.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan. Selain berbahaya bagi pengguna, barang tersebut juga bisa mengganggu ketertiban umum.
"Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 2.713 botol miras atau 1.900 liter miras dari berbagai jenis selama bulan Januari hingga Desember. Selanjutnya kami juga pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 velg ban tidak standar," katanya seusai acara pemusnahan, Kamis (23/12/2021).
Ika mengatakan, miras dan knalpot brong yanhg dimunsnahkan merupakan barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).
"Harapan kami dengan adanya Operasi Lilin Semeru, maka di peringatan Natal dan tahun baru 2022, kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai. Umat Nasrani juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai," Kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, selama operasi Lilin Semeru 2021 pihaknya melibatkan 252 personel yang stanby di sembilan pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait