Rufis menyebutkan bahwa penyidik mengajukan 19 pertanyaan selama pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal aliran dana.
"Enggak, enggak ada (terkait aliran uang)," ucapnya.
Sebagai latar belakang, perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang, distribusi kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Kuota justru dibagi secara tidak seimbang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK mencurigai adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan tambahan kuota haji khusus.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait