JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin pada Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan serta penetapan kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Rufis menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam. Ia menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Ya pemeriksaan sebagai saksi aja," ujar Rufis kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
KPK memanggil Rufis dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra Internasional, perusahaan yang bergerak di bidang travel haji. Ia menegaskan bahwa kuota yang diperoleh telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"(PT. Sahara Dzumirra Internasional) Di bawah Asphirasi (Asosiasi Penyelenggara Haji dan Tur Indonesia). (Kuota yang didapat) Sesuai aturan undang-undang," tuturnya.
Rufis menyebutkan bahwa penyidik mengajukan 19 pertanyaan selama pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun pertanyaan yang menyinggung soal aliran dana.
"Enggak, enggak ada (terkait aliran uang)," ucapnya.
Sebagai latar belakang, perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang, distribusi kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Kuota justru dibagi secara tidak seimbang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK mencurigai adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan tambahan kuota haji khusus.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait