SURABAYA, iNews.id – Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (20/12/2018). Pelantun lagu “Sayang” ini datang ditemani seorang manajer, untuk memberi kesaksian dalam kasus kosmetik palsu yang turut dia promosikan.
Ada yang berbeda dari penampilan Via hari ini. Dia menggunakan busana muslimah. Rambut panjang yang biasanya dibiarkan terurai juga ditutup dengan jilbab berwarna hitam.
Penampilan baru Via ini pun mengundang perhatian banyak orang, termasuk para wartawan. Sebab tidak biasanya perempuan asal Sidoarjo itu berkerudung. Kendati demikian, Via tak menjelaskan alasan penampilan barunya. Bahkan, saat ditanya tentang jilbab hitam, Via hanya melempar senyum.
“Saya datang dari Jakarta ditemani manajer saya,” katanya.
Seperti rekan seprofesinya Nella Kharisma, Via juga didatangkan penyidik untuk menjelaskan keterlibatannya dalam mempromosikan kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care (DSC). Termasuk juga kontrak kerja dan honor yang dia terima selama mempromosikan kosmetik buatan Kediri itu.
Nella sudah menjalani pemeriksaan lebih dulu. Selasa (18/12/2018) lalu, Nella dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Butuh waktu lebih dari enam jam bagi Nella untuk menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang mengiklankan kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar untuk mempromosikan produk yang diketahui palsu tersebut. Dua di antaranya VV dan NK yang diketahui Via Vallen dan Nella Kharisma.
“Rata-rata menerima Rp7 juta sampai Rp15 juta per minggu. Ada yang menerima Rp12 juta sampai Rp15 juta per minggu dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima,” kata Luki.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.
Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. Tersangka KIL menjual produknya mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paket.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait