"Pada Pasal 10 kami pastikan terlindungi saksi korban terbebas dari pertanyaan pemberat, dan memberikan keterangan ke penyidik. Perlindungan sampai proses hukumnya selesai," ujar Acik Amalia, perwakilan LPSK yang mendampingi QAR.
Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang muncul berkat unggahan seorang terduga korban di media sosial (medsos). Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR (31) diduga dilecehkan oleh Dokter berinisial AYP.
Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. QAR sendiri sudah laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat sore 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait