MALANG, iNews.id - Korban pelecehan seksual dokter AYP di Kota Malang diperiksa polisi. Perempuan warga Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31) itu diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam dalam kasus laporan balik.
QAR baru keluar ruangan Satreskrim Polres Malang Kota sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu siang (13/8/2025). Dia didampingi dua orang dari LPSK dan tim penasihat hukumnya.
QAR mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan selama kurang lebih 3,5 jam oleh penyidik, terkait unggahan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter itu.
Menurutnya, unggahan di media sosial itu untuk menghindari korban lainnya, sehingga selama pemeriksaan pun polisi disebutnya juga kooperatif memberikan pertanyaan.
"Ada 20 pertanyaan, sebenarnya aku melaporkan ini supaya tidak ada korban lain, sehingga polisi juga kooperatif," kata QAR.
Unggahan itu ternyata membuat QR terseret ke kasus hukum, bahkan sudah naik ke ranah penyidikan karena penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh QAR. Meski sedih, ia merasa banyak dukungan yang mengalir ke dirinya, apalagi ada perlindungan langsung dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sedih saya karena aku ini korban (pelecehan seksual) tapi kok malah dilaporin," ucap perempuan kelahiran Sumedang, Jawa Barat ini.
Perwakilan LPSK, Acik Amalia mengungkapkan, perlindungan yang diberikan ke QAR karena statusnya sebagai korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait